
Law Firm Profile
Kantor Hukum SHENTI MANURUNG & PARTNERS LAW FIRM didirikan pada tahun 2007 sebagai wujud nyata partisipasi aktif para pendirinya dalam penegakan hukum demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan jasa-jasa hukum. Kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa hukum dipastikan akan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban terhadap setiap perbuatan atau suatu keputusan yang memiliki akibat hukum baik diwaktu sekarang maupun waktu akan datang yang dilakukannya baik dalam kegiatan bisnis maupun perbuatan lainnya.
Kantor Hukum SHENTI MANURUNG & PARTNERS LAW FIRM didirikan dengan maksud untuk melayani kebutuhan masyarakat luas, baik perorangan maupun korporasi, akan jasa-jasa hukum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Kantor Hukum SHENTI MANURUNG & PARTNERS LAW FIRM melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
Bertindak sebagai Advokat
Memberikan nasihat hukum dari segi beracara di Lembaga Peradilan (Litigasi)
Bertindak sebagai kuasa hukum Klien untuk menyelesaikan perselisihan hukum di luar pengadilan (misalnya Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Ketenaga Kerja)
Bertindak sebagai pendamping & pembela Klien dalam perkara Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Publik
Bertindak sebagai Konsultan Hukum
Memberikan konsultasi dan pendapat hukum serta membuat perikatan yang dibutuhkan oleh Klien dengan pihak ketiga
Membuat Laporan Pemeriksaan Hukum terkait kegiatan usaha atau permasalahan hukum Klien
Memberikan penjelasan tentang inti permasalahan kasus kepada Klien secara jelas, lengkap, dan adil menurut hukum yang berlaku di Indonesia
Hak Cipta, Merk dan Paten
Memberikan konsultasi hukum terhadap penggunaan dan pemanfaatan Hak Cipta, Hak Merek, dan Hak Paten (Hak Kekayaan Intelektual) untuk pribadi maupun badan usaha/sosial
Pendidikan dan Pelatihan Hukum
Mengadakan pendidikan dan pelatihan hukum sesuai kebutuhan bagi perusahaan yang membutuhkan
Pengurusan Akta-Akta Notaris / PPAT
Bekerja sama dengan beberapa Notaris/PPAT dan Konsultan Pajak dalam memberikan pelayanan hukum sehingga klien dapat menghemat waktu dan tenaga apabila dalam saat yang bersamaan membutuhkan jasa tersebut
Jasa-Jasa Lainnya sesuai Kesepakatan dengan Klien
Pemberian jasa sesuai kebutuhan klien seperti investigasi aset debitur/pihak lawan, melakukan audit hukum, dan lain-lain.